A. Kompetensi
Guru
1.
Pengertian
Kompetensi Guru
Kompetensi
merupakan pengetahuan, keterampilan dan kemampuan yang dikuasai oleh seseorang
yang telah menjadi bagian dari dirinya sehingga dapat melakukan aktivitas kerja
otak dengan sebaik-baiknya. Pengertian kompetensi secara bahasa adalah
"kewenangan atau kekuasaan untuk melakukan suatu hal". Sedangkan
pengertian kompetensi secara istilah "segenap kemampuan yang dimiliki oleh
seseorang untuk mendidik yang di dalamnya mencakup ilmu pedagogik (ilmu
mendidik, bagaimana cara mengasuh dan membesarkan seorang anak), didaktik
(pengetahuan tentang interaksi, belajar mengajar secara umum, persiapan
pembelajaran dan bernilai hasil pembelajaran), dan metodik (pengetahuan tentang
cara mengajarkan suatu bidang pengetahuan kepada anak didik)".
Kompetensi
adalah suatu hal yang menggambarkan kualifikasi atau kemampuan seseorang, baik
yang kualitatif maupun yang kuantitatif. Pengertian ini mengandung makna bahwa
kompetensi itu dapat digunakan dalam dua konteks, yakni: pertama sebagai
indikator kemampuan yang menunjukkan kepada perbuatan yang diamanah. Kedua
sebagai konsep yang mencakup aspek-aspek kognitif, afektif dan perbuatan
tahap-tahap pelaksanaan secara utuh.
Kompetensi dan profesional merupakan suatu hal yang sangat penting bagi seorang
guru karena seorang guru harus memiliki keahlian di bidang mengajar yakni
menguasai bahan yang akan diajarkan siswa, profesi sebagai guru harus memiliki
keahlian khusus di bidang yang menjadi tanggung jawab.
Piet
A. Suhertian menyatakan: "yang dimaksud dengan kompetensi guru adalah
kemampuan dalam menguasai akademik (mata pelajaran / yang diajarkan, dan
terpadu dengan kemampuan mengajarnya sekaligus, sehingga guru itu memiliki
wibawa akademis".
Kompetensi
guru (teacer competency) menurut Ballow sebagaimana dikutip oleh Muhibbin Syah,
"kompetensi guru berasal dari bahasa Inggris" Teacher
Competency" ialah the abilility of a teacher to responsibly perfom his or
her duties appropriately, artinya kompetensi guru merupakan kemampuan seorang
guru dalam melaksanakan kewajiban secara bertanggung jawab dan layak.
Untuk melaksanakan tugas-tugas dengan baik, guru
memerlukan kemampuan. Seorang guru harus memiliki kemampuan merencanakan pengajaran, mengelola proses
belajar mengajar, dan mengevaluasi hasil belajar. (http://shinta1792.blogspot.com/2012/06/hubungan-antara-4-kompetensi-guru.html)
Kompetensi
berasal dari bahasa Inggris, yaitu “competence”, yang berarti kecakapan,
kemampuan. Menurut Zein, kompetensi adalah kewenangan atau hak untuk menentukan
atau memutuskan sesuatu (Zein, 1996: 709). Dengan demikian tidaklah berbeda
dengan kompetensi yang dikemukakan oleh Houston dalam Bakri, mengatakan bahwa “competence
ordinary is is define as adquence for a task “or as” possessions of quins
knowledge, skills and abilities” yang dapat diartikan bahwa kompetensi
sebagai suatu tugas yang memakai atau pemilikan pengetahuan, keterampilan dan
kemampan yang dituntut oleh jabatan seseorang (Bakri, 1994: 33).
Kompetensi
guru dapat diartikan sebagai kemampuan dan kewenangan guru dalam menjalankan
profesinya. Guru sebagai tenaga pendidik atau pengajar merupakan salah satu
faktor penentu kesuksesan atau keberhasilan siswa. Menurut Manning dan
Khaterina guru yang baik adalah guru yang tidak hanya paham dan terampil dalam
penyampaian materi, tetapi harus mampu menangani atau mengelola proses belajar
siswa (Manning dan Bucher, 2000: Vol. 77 No. 1)
Proses
belajar mengajar merupakan proses yang mengandung serangkaian perbuatan guru
dan siswa atau dasar hubungan timbal balik yang berlangsung dalam situasi
edukatif yang mencapai tujuan tertentu. Interaksi dalam peristiwa belajar
mengajar mempunyai arti yang lebih luas, tidak sekedar hubungan antar guru
dengan siswa, tetapi berupa interaksi edukatif dalam hal ini bukan hanya
penyampaian pesan berupa pengajaran melainkan penanaman sikap dan nilai diri
pada diri arah yang sedang belajar (Usman, 1995: 4).
Banyak
hal yang bisa dilakukan guru untuk bisa meningkatkan kualitas mengajarnya,
beberapa diantaranya dengan meningkatkan kegiatan belajar siswa secara aktif
dalam proses pengajaran. Disiplin waktu dalam memulai dan mengakhiri pelajaran. Selain itu hendaknya guru mampu
merencanakan program pengajaran dan secara tidak langsung mampu melaksanakannya
dalam bentuk pengolahan kegiatan belajar di kelas.
Kompetensi
diartikan sebagai spesifikasi dari
pengetahuan, keterampilan, dan sikap yang dimiliki seseorang serta penerapannya
di dalam pekerjaan sesuai dengan standar kinerja yang dibutuhkan oleh lapangan.
Sehingga kompetensi yang dimiliki seorang guru akan menunjukkan kualitas guru
yang sebenarnya. Kompetensi tersebut akan terwujud dalam bentuk penguasaan
pengetahuan, keterampilan maupun sikap profesional dalam menjalankan fungsi
sebagai guru. ( Depdiknas, 2004: 3-4)
Dalam
arti umum kompetensi memiliki arti yang hampir sama dengan life skill yaitu kecakapan-kecakapan, keterampilan untuk
menyatakan, memelihara, menjaga dan mengembangkan diri. Kecakapan dan
keterampilan-keterampilan tersebut tidak
sekedar berkenaan aspek fisik-biologis, tetapi juga aspek-aspek intelektual,
sosial, dan apektif. (Sukmadinata, 2005: 26)
Broke
and Stone (dalam Mulyasa, 2008: 25-26) mengemukakan bahwa kompetensi guru
merupakan gambaran kualitatif tentang hakikat perilaku guru yang penuh arti.
Hakikat perilaku guru yang penuh arti ini memiliki makna keteladanan bagi
peserta didik. Keteladanan seorang guru digambarkan secara kualitatif yaitu
dengan menganalisis perilaku positif guru dalam mengelola proses belajar
mengajar, keterampilan, penampilan, dan sikap profesionalnya sebagai guru.
Dalam
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen,
dijelaskan bahwa: “Kompetensi adalah seperangkat pengetahuan, keterampilan, dan
perilaku yang harus dimiliki, dihayati, dan dikuasai oleh guru atau dosen dalam
melaksanakan tugas keprofesionalan.”
Hal
ini menunjukkan bahwa seorang guru atau dosen dituntut untuk memiliki
seperangkat pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang harus dimiliki,
dihayati dan dikuasai oleh guru atau dosen dalam melaksanakan tugasnya secara
professional. Kompetensi mengacu pada kemampuan melaksanakan sesuatu yang
diperoleh melalui pendidikan, kompetensi guru menunjuk kepada performance (perilaku
nyata) dan perbuatan yang rasional (memiliki arah dan tujuan) untuk memenuhi
spesifikasi tertentu didalam pelaksanaan tugas-tugas pendidikan.
Kompetensi guru (teacher competency) merupakan kemampuan seorang guru dalam
melaksanakan kewajiban secara bertanggung jawab dan layak. (Usman, 1995: 14). Dari
pendapat tersebut dapat disimpulkan bahwa kompetensi guru merupakan kemampuan
guru dalam melaksanakan tugas-tugas sebagai pengajar yang dilakukan secara
bertanggung jawab dan layak sehingga peserta didik dapat memperoleh pembelajaran
dengan sebaik-baiknya.
Kompetensi yang dimiliki oleh setiap
guru akan menunjukkan kualitas guru dalam mengajar. Kompetensi tersebut akan
terwujud dalam bentuk penguasaan pengetahuan dan profesional dalam menjalankan
fungsinya sebagai guru. Kompetensi yang diperlukan oleh seseorang tersebut
dapat diperoleh baik melalui pendidikan formal maupun pengalaman.
2.
Macam-Macam
Kompetensi
Kompetensi guru adalah seperangkat
penguasaan kemampuan yang harus ada pada diri guru agar dapat mewujudkan
kinerjanya secara tepat dan efektif. Untuk dapat menjadi guru yang memiliki
kompetensi, maka diharuskan memiliki kemampuan untuk mengembangkan empat aspek
kompetensi yang ada pada dirinya. Sebagaimana yang tercantum dalam
Undang-Undang Guru dan Dosen No. 14 Tahun 2005 pasal 10 ayat 1, yaitu meliputi
kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial dan kompetensi
profesional yang diperoleh melalui pendidikan profesi.
Menurut Depdikbud (dalam Uno,
2011: 69) macam-macam kompetensi guru yang harus dimiliki oleh tenaga guru
antara lain:
a.
Kompetensi Pedagogik, dalam Undang-undang No. 14 Tahun 2005
tentang Guru dan Dosen dikemukakan kompetensi pedagogik adalah “kemampuan
mengelola pembelajaran peserta didik”. Depdiknas (2004:9) menyebut
kompetensi ini dengan “kompetensi pengelolaan pembelajaran. Kompetensi
ini dapat dilihat dari kemampuan merencanakan program belajar mengajar,
kemampuan melaksanakan interaksi atau mengelola proses belajar mengajar, dan
kemampuan melakukan penilaian.
Seorang guru harus memenuhi
beberapa syarat dalam proses ngajar mengajar yang dibekali dengan berbagai ilmu
keguruan sebagai dasar, disertai pula seperangkat latihan keterampilan
keguruan, dan pada kondisi itu pula ia belajar memersonalisasikan beberapa
sikap keguruan yang diperlukan. Semua itu akan menyatu dalam diri seorang guru
sehingga merupakan seorang berkepribadian, sikap dan keterampilan keguruan serta
pengusaaan beberapa ilmu pengetahuan yang akan ia transformasikan pada anak
didik atau siswanya, sehingga mampu membawa perubahan di dalam tingkah laku
siswa itu.
b.
Kompetensi
professional, artinya guru harus memiliki
pengetahuan yang luas dari subject matter
(bidang studi) yang akan diajarkan serta penguasaan metodologi dalam arti
memiliki konsep teoritis mampu memilih metode dalam proses belajar mengajar.
Kemampuan profesional seorang guru
adalah kemampuan yang mendukung terlaksananya tugas seorang guru dalam
mencerdaskan anak didik. Dalam kemampuan profesional tersebut, mencakup hal-hal
seperti: penguasaan mata pelajaran, pemahaman landasan dan wawasan keguruan,
penguasaan materi, pembelajaran dan evaluasi.
Guru yang berprofesionalisme
tinggi, pada dasarnya profesionalisme itu merupakan motivasi intrinsik sebagai
pendorong untuk mengembangkan dirinya ke arah perwujudan professional.
PP Nomer 74
tahun 2008 menjabarkan bahwa kompetensi Profesional guru merupakan kemampuan guru dalam
menguasai pengetahuan bidang ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni dan
budaya yang diampunya yang sekurang-kurangnya meliputi penguasaan :
1) Menguasai materi pelajaran secara luas dan
mendalam sesuai dengan isi program satuan pendidikan, mata pelajaran, dan/atau
kelompok mata pelajaran yang akan diampu
2) Menguasai konsep dan metode disiplin keilmuan, teknologi, atau seni yang relevan, yang secara konseptual menaungi atau koheren
dengan program satuan pendidikan, mata pelajaran, dan/atau kelompok mata
pelajaran yang akan diampu. (Anonim. 2006. macam-macam-kompetensi-guru-dalam-uu-no.
Tidak tersedia. http://macam-macam-kompetensi-guru-dalam-uu-no.html)
c.
Kompetensi
personal, atinya sikap pribadi yang mantap
sehingga mampu menjadi sumber intensifikasi bagi subjek. Dalam hal ini berarti
memiliki kepribadian yang pantas diteladani, mampu melaksanakan kepemimpinan
seperti yang dikemukakan oleh Ki Hajar Dewantara, yaitu “Ing Ngrasa Sung Tulada, Ing Madya Mangun Karsa, Tut Wuri Handayani”.
Kemampuan personal guru adalah
kemampuan internal yang berhubungan dengan kepribadiannya dalam menunjang
tugas-tugas pembelajaran. Hal ini sangat berkaitan dengan kemampuan sosial
seperti diuraikan sebelumnya. Karena kepribadian sebagai cermin individu
merupakan media utama dalam melakukan komunikasi dan sosialisasi kepada
masyarakat dan terutama anak didik.
Seorang guru yang tidak memiliki
kemampuam personal yang baik, maka sudah tentu kemampuan sosialpun akan cacat,
dan pada gilirannya akan mengganggu kinerja sebagai guru yang profesional,
kemampuan personal yang penting bagi guru adalah berpikir positif, bermuka
manis, dan senantiasa tersenyum, optimis, bertutur kata yang baik dan benar,
berpenampilan menarik, dan memberi motivasi dan inspirasi kepada orang lain.
Sebagaimana yang tercantum dalam Undang-Undang Guru dan Dosen No. 14 Tahun 2005
pasal 10 ayat 1, kompetensi personal adalah kemampuan kepribadian yang mantap,
berakhlak mulia, arif, dan berwibawa serta menjadi teladan bagi peserta didik.
Kemampuan personal lebih
menyangkut jati diri seorang guru sebagai pribadi yang baik, tanggung jawab,
terbuka, dan terus mau belajar untuk maju. Kemampuan kepribadian (personal)
mencakup kepribadian yang utuh, berbudi luhur, jujur, dewasa, peka, objektif,
berwawasan luas, dapat berkomunikasi dengan orang lain. Kemampuan mengembangkan
profesi seperti berpikir kreatif, kritis, reflektif dan mau belajar sepanjang
hayat.
Guru itu bermoral dan beriman, hal
ini jelas merupakan kompetensi yang sangat penting karena salah satu tugas guru
adalah membantu anak didik bertaqwa dan beriman serta menjadi anak yang baik.
Bila guru sendiri tidak beriman kepada Tuhan dan tidak bermoral, maka menjadi
sulit untuk dapat membantu anak didik beriman dan bermoral.
Guru harus mempunyai aktualisasi
diri yang tinggi, Aktualisasi diri yang sangat penting adalah sikap bertanggung
jawab. Seluruh tugas pendidikan dan bantuan kepada anak didik memerlukan
tanggung jawab yang besar. Pendidikan yang menyangkut perkembangan anak didik
tidak dapat dilakukan seenaknya, tetapi perlu direncanakan/perlu dikembangkan,
perlu dilakukan dengan tanggung jawab.
Sikap mau terus mengembangkan pengetahuan.
Guru bila tidak ingin ketinggalan zaman dan juga dapat membantu anak didik
terus terbuka terhadap pengetahuan, mau tidak mau harus mengembangkan sikap
ingin terus maju dengan terus belajar.
d.
Kompetensi
sosial, artinya guru harus menunjukkan atau
mampu berinteraksi sosial, baik dengan murid-muridnya maupun dengan sesama guru
dan kepala sekolah, bahkan dengan masyarakat luas.
Kompetensi sosial seorang guru
adalah kemampuan yang menunjang pelaksanaan tugasnya sehari-hari. Hal ini
karena secara fungsional tugas keguruan adalah tugas yang berhubungan dengan
manusia bukan barang atau material yang bersifat statis. Dan seorang guru juga
harus mampu menguasai kelas dan sekolah tempat ia mengajar, karena tanpa
kemampuan sosial, maka efektifitas pencapaian tujuan pendidikan yakni
memanusiakan manusia akan sia-sia. Dalam kemampuan sosial ini, mencakup hal-hal
seperti: berempati kepada anak didik, beradaptasi dengan orang tua murid, turut
terlibat dalam kegiatan kemasyarakatan di lingkungan sekitar sekolah, dan
menjadi teladan bagi anak-anak serta masyarakat.
Sebagaimana yang tercantum dalam
Undang-Undang Guru dan Dosen No. 14 Tahun 2005 pasal 10 ayat 1 kompetensi
sosial adalah kemampuan guru untuk berkomunikasi dan berinteraksi secara
efektif dengan peserta didik, sesama pendidik, tenaga pendidikan, orang tua
peserta didik dan masyarakat sekitar.
Guru juga menjadi agen perubahan
dalam masyarakat lewat dunia pendidikan dan juga gagasan. Hal ini dapat
dilakukan bila guru peka terhadap masyarakat, menjadi kritis terhadap apa yang
terjadi terlebih dalam persoalan ketidak adilan, kebenaran, hak asasi dan
lain-lain. Guru lewat pembelajaran dan sikap hidupnya dapat membantu siswa
menjadi agen perubahan masyarakat, tetapi mereka sendiri juga dapat melakukan
secara aktif, terutama dalam masyarakat pedesaan dan juga masyarakat
tradisional, seorang guru begitu dihargai dan diterima masyarakat. Guru banyak
ditanyai warga masyarakat, diminta pertimbangan oleh warga, dan bahkan
dijadikan panutan.
Selain
itu ada beberapa macam kompetensi diantaranya yaitu:
a.
Kompetensi
dasar, adalah kecakapan, kebisa-an atau
keterampilan-keterampilan awal dan esensial yang harus dikuasai siswa untuk
menguasai kompetensi-kompetensi yang lebih tinggi (Pengembangan diri).
Berbicara, membaca, menulis dan
berhitung permulaan di kelas satu, merupakan kompetensi dasar bagi penguasaan
kompetensi yang lebih tinggi dalam Bicalistung di kelas-kelas selanjutnya dan
Bicalistung merupakan kompetensi dasar bagi penguasaan mata-mata pelajaran IPS,
Bahasa, IPA, Matematika, dsb, di SD, SLTP, SLTA, dan perguruan tinggi.
Dalam konsep ini kompetensi dasar
tidak hanya kompetensi yang harus dikuasai oleh anak untuk belajar lebih
lanjut, tetapi juga yang harus dikuasai anak, remaja, dan orang dewasa untuk
eksistensi dirinya.
b.
Kompetensi
umum, merupakan penguasaan kecakapan dan
keterampilan dalam kehidupan, baik dalam kehidupan keluarga, di sekolah, di
masyarakat, ataupun di lingkungan kerja.
Contohnya seperti kecakapan
menyebrang di tempat penyebrangan, dan mengendarai sepeda, dsb. Dalam Era
Global, penguasaan komputer, bahasa Inggris,
informasi terbaru merupakan kompetensi umum yang harus dikuasai masyarakat saat
ini karena ketidaktahuan dalam
penguasaan kompetensi tersebut dapat mengakibatkan ketertinggalan.
c.
Kompetensi
akademik, merupakan kemampuan, kecakapan,
keterampilan mengaplikasikan atau menerapkan teori, konsep, kaidah, prinsip
model di dalam kehidupan.
Kompetensi ini berkenaan dengan
penerapan dan pengembangan kecakapan keterampilan berfikir tahap tinggi yang
meliputi berfikir analitis, sintesis, evaluatip, pemecahan masalah dan
kreatifitas. Tidak hanya dituntut mengetahui teori, dan konsep-konsep yang
diterima dalam berbagai bidang ilmu (IPA, IPS, Matematika, Bahasa, dsb) lebih
dari itu juga harus mampu menerapkan dan menggunakannya dalam kehidupan, mampu
mencari penyebab dan memecahkan masalah yang dihadapi, dan kalau mungkin mereka
mampu menemukan hal-hal baru dengan demikian perlu ditegaskan bahwa kompetensi
akademik tidak hanya dikembangkan pada jenjang pendidikan tinggi tetapi juga
pada pendidikan menengah, bahkan pendidikan mendasar. Tentunya disesuaikan
dengan tahap perkembangan dan kemampuan para siswa pada usianya.
Pengembangan kompetensi akademik
membutuhkan banyak latihan sehingga guru-guru dituntut lebih kreatif dan inovatif
menggunakan pendekatan dan metode-metode pembelajaran aplikatif.
Latihan-latihan tersebut digunakan dalam mata pelajaran yang bersifat teoritis
baik di sekolah umum, madrasah, atau sekolah kejuruan.
d.
Kompetensi
vokasional, merupakan kompetensi yang berkenaan
dengan pengembangan kecakapan dan keterampilan praktis dalam satu bidang
pekerjaan.
Bisa berkenaan dengan penguasaan
kecakapan dan keterampilan kerja pada tahap pra kejuruan, dan tahap vokasional
yang pengembangannya dilaksanakan dalam program pengajaran atau mata pelajaran
praktik, di sekolah menengah kejuruan, program diploma maupun pendidikan dan
latihan.
Kompetensi vokasional yang harus
dikuasai pada lulusan kejuruan, diploma dan diklat harus lah kompetensi standar
yang sesuai dengan standar kerja karena pengembangan kompetensi vokasional
diarahkan pada penguasaan kompetensi kerja, dan perkembangan tuntutan kerja yang semakin tinggi.
e.
Kompetensi
professional, merupakan penguasaan kecakapan
kebisa-an, keterampilan akademik dan vokasional tingkat tinggi. Kompetensi ini
berkenaan dengan penguasaan kemampuan intelektual, sosial, motorik tingkat
tinggi, seperti proses berfikir abstrak, analisis-sintesis, evaluatif,
pemecahan masalah, dan kreatifitas seperti keterampilan berkomunikasi, dan
memimpin, keterampilan mengoprasikan alat berteknologi tinggi, dll. Kompetensi
profesional dikembangkan melalui program-program pendidikan profesi dan
spesialisasi.
(Sukmadinata, 2004: 28-31)
C. Keterkaitan Kompetensi
dengan Guru
Kompetensi
merupakan perpaduan dari pengetahuan, keterampilan, nilai dan sikap yang
direfleksikan dalam kebiasaan berfikir dan bertindak. Kompetensi diartikan
sebagai pengetahuan, keterampilan dan kemampuan yang dikuasai oleh seseorang
yang telah menjadi bagian dari dirinya, sehingga ia dapat melakukan
perilaku-perilaku kognitif, afektif, dan psikomotorik dengan sebaik-baiknya.
Kompetensi
yang harus dikuasai peserta didik perlu dinyatakan sedemikian rupa agar dapat
dinilai, sebagai wujud hasil belajar peserta didik yang mengacu pada pengalaman
langsung. Peserta didik perlu mengetahui tujuan belajar, dan tingkat-tingkat
penguasaan yang akan digunakan sebagai kriteria pencapaian secara eksplisit,
dikembangkan berdasarkan tujuan-tujuan yang telah ditetapkan, dan memiliki
kontribusi terhadap kompetensi-kompetensi yang sedang dipelajar. Penilaian
terhadap pencapaian kompetensi perlu dilakukan secara objektif, berdasarkan
kinerja peserta didik, dengan bukti penguasaan mereka terhadap pengetahuan,
keterampilan, nilai dan sikap sebagai hasil belajar. (Sitimasruroh.
2009. kompetensi-guru. Tersedia. http://sitimasruroh.blogspot.com/2009/11/kompetensi-guru.html)
Dalam
Kamus Umum Bahasa Indonesia, kompetensi berarti (kewenangan) kekuasaan untuk
menentukan atau memutuskan sesuatu hal. Pengertian dasar kompetensi yakni
kemampuan atau kecakapan. Kompetensi guru merupakan kemampuan seorang guru
dalam melaksanakan kewajiban-kewajiban secara bertanggumg jawab dan layak.
Kompetensi yang dimiliki oleh setiap guru akan menunjukkan kualitas guru dalam
mengajar. Kompetensi tersebut akan terwujud dalam bentuk penguasaan pengetahuan
dan profesional dalam menjalankan fungsinya sebagai guru. Artinya guru bukan
saja harus pintar, tetapi juga harus pandai mentransfer ilmunya kepada peserta
didik.
Profesionalisme
Guru Istilah professional berasal dari profession, yang mengandung arti sama
dengan occupation atau pekerjaan yang memerlukan keahlian yang diperoleh
melalui pendidikan atau latihan khusus. Berbicara soal kedudukan guru sebagai
tenaga profesional, akan lebih tepat kalau diketahui terlebih dahulu mengenai
maksud kata profesi. Pengertian profesi itu memiliki banyak konotasi, salah
satu diantaranya tenaga kependidikan, termasuk guru. Secara umum profesi
diartikan sebagai suatu pekerjaan yang memerlukan pendidikan lanjut didalam
science dan teknologi yang digunakan sebagai perangkat dasar untuk
diimplementasikan dalam berbagai kegiatan yang bermanfaat. Dalam aplikasnya, menyangkut
aspek-aspek yang lebih bersifat mental daripada yang bersifat manual work. Pekerjaan profesional akan
senantiasa menggunakan teknik dan prosedur yang berpijak pada landasan
intelektual yag harus dpelajari secara sengaja,terencana dan kemudian dipergunakan
demi kemaslahatan orang lain. (Sitimasruroh. 2009. kompetensi-guru.
Tersedia. http://sitimasruroh.blogspot.com/2009/11/kompetensi-guru.html)
Kompetensi
seorang guru sebagai tenaga profesional kependidikan, ditandai dengan
serentetan diagnosis, rediagnosis, dan penyesuaian yang terus-menerus. Dalam
hal ini disamping kecermatan untuk menentukan langkah, guru juga harus sabar,
ulet dan ”telaten” serta tanggap terhadap setiap kondisi, sehingga di akhir
pekerjaannya akan membuahkan suatu hasil yang memuaskan.
Perlu
ditegaskan bahwa selain faktor-faktor pengetahuan, kecakapan, keterampilan dan
tanggap terhadap ide pembaharuan serta wawasan yang lebih luas sesuai dengan
keprofesiannya, pada diri guru sebenarnya mash memerlukan persyaratan khusus
yang bersifat mental. Persyaratan khusus ini adalah fakor yang menyebabkan
seseorang itu merasa senang, karena merasa terpanggil hati nuraninya untuk
menjadi seorang pendidik/guru. Oleh Waterink, faktor khusus itu disebut dengan
istilah rouping atau ” panggilan hati
nurani”. Rouping inilah yang merupakan dasar bagi seorang guru untuk melakukan
kegiatannya. Profesionalisme dalam pendidikan perlu dimaknai he does his job well. Artinya, guru haruslah
orang yang memiliki insting pendidik, paling tidak mengerti dan memahami
peserta didik. Guru harus menguasai secara mendalam minimal satu bidang
keilmuan. Guru harus memiliki sikap integritas profesional. Dengan integritas
barulah, sang guru menjadi teladan atau role
model. (Sitimasruroh. 2009. kompetensi-guru.
Tersedia. http://sitimasruroh.blogspot.com/2009/11/kompetensi-guru.html)
Sebagai profesi, kemampuan guru ini erat kaitannya
dengan keberhasilan guru sebagai seorang pendidik, apabila guru memiliki kemampuan
mengajar dan
berkompeten maka guru tersebut berpeluang menjadi pendidik yang profesional.
Dalam rangka pengembangan sumber daya manusia, peran guru yang profesional punya andil dalam mewujudkannya cita-cita bangsa.
Kemampuan melaksanakan tugas-tugas yang
menjadi tanggung jawab guru merupakan sebagian dari kompetensi profesionalisme
guru. Ada tiga tugas guru sebagai profesi meliputi mendidik, mengajar dan melatih. Mendidik, berarti meneruskan dan mengembangkan nilai-nilai hidup.
Mengajar, berarti meneruskan dan mengembangkan ilmu pengetahuan. Melatih, berarti
mengembangkan keterampilan-keterampilan pada siswa. (Usman, 1995: 7)
Disamping
guru sebagai Change Agent yang berarti guru sebagai agen
perubahan untuk pendidikan, Guru juga adalah semua orang yang berwenang dan bertanggungjawab
terhadap pendidikan murid-murid, baik secara individual maupun klasikal, baik
disekolah maupun di luar sekolah, ini berarti seorang guru minimal memiliki
dasar-dasar kompetensi sebagai wewenang dan kemampuan dalam menjalankan
tugas. Untuk itu seorang guru perlu memiliki kepribadian, menguasai bahan pelajaran dan
menguasai cara-cara mengajar sebagai dasar kompetensi. Bila guru tidak memiliki
kepribadian, tidak menguasai bahan pelajaran dan cara-cara mengajar, maka guru
akan gagal menunaikan tugasnya, sebelum berbuat lebih banyak dalam pendidikan
dan pengajaran. Oleh Karena itu, kompetensi mutlak dimiliki guru sebagai
kemampuan, kecakapan atau keterampilan dalam mengelola kegiatan pendidikan.
Dengan demikian kompetensi guru berarti pemilikan pengetahuan keguruan, dan
pemilikan keterampilan serta kemampuan sebagai guru dalam melaksanakan
tugasnya.
Kemampuan mengajar guru yang sesuai
dengan tuntutan standar tugas yang diemban memberikan efek positif bagi hasil
yang ingin dicapai seperti perubahan hasil akademik siswa, sikap siswa,
keterampilan siswa, dan perubahan pola kerja guru yang makin meningkat, sebaliknya
jika kemampuan mengajar yang dimiliki guru sangat sedikit akan berakibat bukan
saja menurunkan prestasi belajar siswa tetapi juga menurunkan tingkat kinerja
guru itu sendiri.
Untuk itu kemampuan mengajar guru
menjadi sangat penting dan menjadi keharusan bagi guru untuk dimiliki dalam
menjalankan tugas dan fungsinya, tanpa kemampuan mengajar yang baik sangat
tidak mungkin guru mampu melakukan inovasi atau kreasi dari materi yang ada
dalam kurikulum yang pada gilirannya memberikan rasa bosan bagi guru maupun
siswa untuk menjalankan tugas dan fungsi masing-masing.
Kompetensi
yang dimiliki oleh seorang guru sangat menentukan berhasil tidaknya suatu
pembelajaran. Untuk menjadi seorang guru yang memiliki kompetensi, guru harus
memiliki kemampuan untuk mengembangkan empat aspek kompetensi yang ada pada
dirinya, yaitu kompetensi profesional, sosial, pedagogik dan personal. Karena
keempat kompetensi tersebut sangat mendukung terlaksananya tugas seorang guru
dalam mencerdaskan anak didik.
Guru
adalah orang yang memberikan ilmu pengetahuan kepada anak didik. Guru dalam
pandangan masyarakat adalah orang yang melaksanakan pendidikan di tempat-tempat
tertentu, tidak mesti di lembaga formal, tetapi bisa juga di mesjid, mushalla,
di rumah dan sebagainya. Guru menempati kedudukan tertinggi dalam masyarakat,
kewibawaannya yang menyebabkan guru dihormati, sehingga masyarakat tidak
meragukan figur guru. Masyarakat yakin bahwa gurulah yang dapat mendidik anak
didik mereka agar menjadi orang yang berkepribadian mulia.
Guru adalah salah satu komponen
manusiawi dalam proses belajar mengajar, yang ikut berperan dalam usaha
pembentukan sumber daya manusia yang potensial dibidang pembangunan, oleh
karena itu, guru yang merupakan salah satu unsur dibidang kependidikan harus berperan
secara aktif dan menempatkan kedudukannya sebagai tenaga profesional, sesuai
dengan tuntutan masyarakat yang semakin berkembang. Sebagaimana yang tercantum
dalam Undang-undang Guru dan Dosen No. 14 Tahun 2005 pasal 2 ayat 1, guru
mempunyai kedudukan sebagai tenaga profesional pada jenjang pendidikan dasar,
pendidikan menengah, dan pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan formal
yang diangkat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Dalam rangka ini guru
tidak semata-mata sebagai "pengajar" yang melakukan transfer of
knowledge, tetapi juga sebagai "pendidik" yang melakukan transfer of
values dan sekaligus sebagai "pembimbing" yang memberikan pengarahan
dan menuntun siswa dalam belajar. (Anonim. 2009. Profesionalisme-Guru. Tidak
tersedia. http://www.infoskripsi.com/Article/Profesionalisme-Guru.html)
DAFTAR
PUSTAKA
Badudu,
Zein. 1996. Kamus Umum Bahasa Indonesia. Jakarta: Pustaka Sinar Harapan.
Bakri,
Syaiful. 1994. Prestasi Belajar dan Kompetensi Guru. Surabaya: Usaha
Nasional.
Depdikbud.
I985. Program Akta Mengajar V-B Komponen Dasar Kependidikan Buku II, Modul
Pendidikan Tenaga Kependidikan Berdasarkan Kompetensi. Jakarta: UT
Depdiknas.
2004. Standar Kompetensi Guru Sekolah
Menengah Atas. Jakarta: Direktorat Tenaga Kependidikan
Mufid, Muhamad. 2009. Etika dan Filsafat Komunikasi.
Jakarta: Kencana
Mulyasa, E. 2008. Standar Kompetensi dan Sertifikasi Guru. Bandung: PT Remaja
Rosdakarya
Soetjipto, dan Kosasi, Raflis. 2009. Profesi Keguruan, Jakarta: Rineka Cipta
Sukmadinata, Syaudih Nana. 2005. Kurikulum dan Pembelajaran Kompetensi. Bandung: Yayasan Kusuma
Surajiyo,
Drs. 2010. Filsafat Ilmu. Jakarta:
Bumi Aksara
Uno, Hamzah. 2011. Profesi Kependidikan. Jakarta: Bumi Aksara
Usman, Uzer. 1995. Menjadi Guru Profesional. Bandung: PT
Remaja Rosdakarya
Wahyudi,
Kumorotomo. 1992. Etika Adminsitrasi
Negara, Jakarta: Raja Grafindo Persada
Anonim. 2006. Fungsi dan peranan
kode etik guru.Tidak Tersedia. http
://fungsi-dan-peranan-kode-etik-guru.html. diakses tanggal 5/04/2013. Pukul
14.00 WIB
Anonim.
2009. Profesionalisme-Guru.
Tidak tersedia. http://www.infoskripsi.com/Article/Profesionalisme-Guru.html.
diakses tanggal 5/04/2013. Pukul 14.00
WIB
Anonim. 2006. macam-macam-kompetensi-guru-dalam-uu-no. Tidak tersedia. http://macam-macam-kompetensi-guru-dalam-uu-no.html. diakses tanggal 5/04/2013. Pukul 14.00
WIB
Akbar, Mahdi. 2012. Kompetensi
Guru. Tersedia: http://mahdi-akbar.blogspot.com/2012/01/kompetensi-guru.html. Diakses tanggal 04/03/2013 Pukul 13.00 WIB
Aridlowi. 2008. Kompetensi Guru.
Tersedia: http://aridlowi.blogspot.com/2008/09/kompetensi-guru.html.
Diakses tgl 04/03/2013. Diakses
tanggal 04/03/2013 pukul 14.35 WIB
Bahli. 2012. Makalah Kompetensi Guru. Tesedia: http://munasabahli.blogspot.com/2012/03/makalah-kompetensi-guru.html.
Diakses tanggal 02/03/2013 pukul 14.11 WIB
Eddy. 2012. Peran Kompetensi Guru Dalam Pembelajaran. Tersedia: http://eddypoenya.blogspot.com/2012/09/peran-kompetensi-guru-dalam-pembelajaran.html.
Diakses tanggal 04/03/2013 pukul 14.20 WIB
Shinta. 2012. Hubungan
Antara 4 Kompetensi Guru. Tersedia: http://shinta1792.blogspot.com/2012/06/hubungan-antara-4-kompetensi-guru.html. Diakses tanggal 04/03/2013 pukul 13.46 WIB
Sitimasruroh. 2009. kompetensi-guru. Tersedia. http://sitimasruroh.blogspot.com/2009/11/kompetensi-guru.html.
diakses tanggal 5/04/2013. Pukul 14.00
WIB
Trisda, Egi.
2011. Objek Etika. Tersedia: http:/egitrisda.wordPress.comweblog
/2011/07/21/objek-etika/. Diakses tanggal 27/02/2013 pukul 11.00 WIB
Tya. 2011. Etika Profesi.
Tersedia: http://tya-tyatia17.blogspot.com/2011/10/makalah-etika-profesi.html. Diakses tanggal 05/03/2013 pukul 11.10 WIB
Tidak ada komentar:
Posting Komentar