Senin, 09 September 2013

KOMPETENSI GURU

A.    Kompetensi Guru
1.         Pengertian Kompetensi Guru
Kompetensi merupakan pengetahuan, keterampilan dan kemampuan yang dikuasai oleh seseorang yang telah menjadi bagian dari dirinya sehingga dapat melakukan aktivitas kerja otak dengan sebaik-baiknya. Pengertian kompetensi secara bahasa adalah "kewenangan atau kekuasaan untuk melakukan suatu hal". Sedangkan pengertian kompetensi secara istilah "segenap kemampuan yang dimiliki oleh seseorang untuk mendidik yang di dalamnya mencakup ilmu pedagogik (ilmu mendidik, bagaimana cara mengasuh dan membesarkan seorang anak), didaktik (pengetahuan tentang interaksi, belajar mengajar secara umum, persiapan pembelajaran dan bernilai hasil pembelajaran), dan metodik (pengetahuan tentang cara mengajarkan suatu bidang pengetahuan kepada anak didik)".
Kompetensi adalah suatu hal yang menggambarkan kualifikasi atau kemampuan seseorang, baik yang kualitatif maupun yang kuantitatif. Pengertian ini mengandung makna bahwa kompetensi itu dapat digunakan dalam dua konteks, yakni: pertama sebagai indikator kemampuan yang menunjukkan kepada perbuatan yang diamanah. Kedua sebagai konsep yang mencakup aspek-aspek kognitif, afektif dan perbuatan tahap-tahap pelaksanaan secara utuh.
Kompetensi dan profesional merupakan suatu hal yang sangat penting bagi seorang guru karena seorang guru harus memiliki keahlian di bidang mengajar yakni menguasai bahan yang akan diajarkan siswa, profesi sebagai guru harus memiliki keahlian khusus di bidang yang menjadi tanggung jawab.
Piet A. Suhertian menyatakan: "yang dimaksud dengan kompetensi guru adalah kemampuan dalam menguasai akademik (mata pelajaran / yang diajarkan, dan terpadu dengan kemampuan mengajarnya sekaligus, sehingga guru itu memiliki wibawa akademis".
Kompetensi guru (teacer competency) menurut Ballow sebagaimana dikutip oleh Muhibbin Syah, "kompetensi guru berasal dari bahasa Inggris" Teacher Competency" ialah the abilility of a teacher to responsibly perfom his or her duties appropriately, artinya kompetensi guru merupakan kemampuan seorang guru dalam melaksanakan kewajiban secara bertanggung jawab dan layak.
Untuk melaksanakan tugas-tugas dengan baik, guru memerlukan kemampuan. Seorang guru harus memiliki kemampuan merencanakan pengajaran, mengelola proses belajar mengajar, dan mengevaluasi hasil belajar. (http://shinta1792.blogspot.com/2012/06/hubungan-antara-4-kompetensi-guru.html)
Kompetensi berasal dari bahasa Inggris, yaitu “competence”, yang berarti kecakapan, kemampuan. Menurut Zein, kompetensi adalah kewenangan atau hak untuk menentukan atau memutuskan sesuatu (Zein, 1996: 709). Dengan demikian tidaklah berbeda dengan kompetensi yang dikemukakan oleh Houston dalam Bakri, mengatakan bahwa “competence ordinary is is define as adquence for a task “or as” possessions of quins knowledge, skills and abilities” yang dapat diartikan bahwa kompetensi sebagai suatu tugas yang memakai atau pemilikan pengetahuan, keterampilan dan kemampan yang dituntut oleh jabatan seseorang (Bakri, 1994: 33).
Kompetensi guru dapat diartikan sebagai kemampuan dan kewenangan guru dalam menjalankan profesinya. Guru sebagai tenaga pendidik atau pengajar merupakan salah satu faktor penentu kesuksesan atau keberhasilan siswa. Menurut Manning dan Khaterina guru yang baik adalah guru yang tidak hanya paham dan terampil dalam penyampaian materi, tetapi harus mampu menangani atau mengelola proses belajar siswa (Manning dan Bucher, 2000: Vol. 77 No. 1)
Proses belajar mengajar merupakan proses yang mengandung serangkaian perbuatan guru dan siswa atau dasar hubungan timbal balik yang berlangsung dalam situasi edukatif yang mencapai tujuan tertentu. Interaksi dalam peristiwa belajar mengajar mempunyai arti yang lebih luas, tidak sekedar hubungan antar guru dengan siswa, tetapi berupa interaksi edukatif dalam hal ini bukan hanya penyampaian pesan berupa pengajaran melainkan penanaman sikap dan nilai diri pada diri arah yang sedang belajar (Usman, 1995: 4).
Banyak hal yang bisa dilakukan guru untuk bisa meningkatkan kualitas mengajarnya, beberapa diantaranya dengan meningkatkan kegiatan belajar siswa secara aktif dalam proses pengajaran. Disiplin waktu dalam memulai dan mengakhiri  pelajaran. Selain itu hendaknya guru mampu merencanakan program pengajaran dan secara tidak langsung mampu melaksanakannya dalam bentuk pengolahan kegiatan belajar di kelas.
Kompetensi diartikan  sebagai spesifikasi dari pengetahuan, keterampilan, dan sikap yang dimiliki seseorang serta penerapannya di dalam pekerjaan sesuai dengan standar kinerja yang dibutuhkan oleh lapangan. Sehingga kompetensi yang dimiliki seorang guru akan menunjukkan kualitas guru yang sebenarnya. Kompetensi tersebut akan terwujud dalam bentuk penguasaan pengetahuan, keterampilan maupun sikap profesional dalam menjalankan fungsi sebagai guru. ( Depdiknas, 2004: 3-4)
Dalam arti umum kompetensi memiliki arti yang hampir sama dengan life skill yaitu kecakapan-kecakapan, keterampilan untuk menyatakan, memelihara, menjaga dan mengembangkan diri. Kecakapan dan keterampilan-keterampilan tersebut tidak sekedar berkenaan aspek fisik-biologis, tetapi juga aspek-aspek intelektual, sosial, dan apektif. (Sukmadinata, 2005: 26)
Broke and Stone (dalam Mulyasa, 2008: 25-26) mengemukakan bahwa kompetensi guru merupakan gambaran kualitatif tentang hakikat perilaku guru yang penuh arti. Hakikat perilaku guru yang penuh arti ini memiliki makna keteladanan bagi peserta didik. Keteladanan seorang guru digambarkan secara kualitatif yaitu dengan menganalisis perilaku positif guru dalam mengelola proses belajar mengajar, keterampilan, penampilan, dan sikap profesionalnya sebagai guru.
Dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen, dijelaskan bahwa: “Kompetensi adalah seperangkat pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang harus dimiliki, dihayati, dan dikuasai oleh guru atau dosen dalam melaksanakan tugas keprofesionalan.”
Hal ini menunjukkan bahwa seorang guru atau dosen dituntut untuk memiliki seperangkat pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang harus dimiliki, dihayati dan dikuasai oleh guru atau dosen dalam melaksanakan tugasnya secara professional. Kompetensi mengacu pada kemampuan melaksanakan sesuatu yang diperoleh melalui pendidikan, kompetensi guru menunjuk kepada performance (perilaku nyata) dan perbuatan yang rasional (memiliki arah dan tujuan) untuk memenuhi spesifikasi tertentu didalam pelaksanaan tugas-tugas pendidikan.
Kompetensi guru (teacher competency) merupakan kemampuan seorang guru dalam melaksanakan kewajiban secara bertanggung jawab dan layak. (Usman, 1995: 14). Dari pendapat tersebut dapat disimpulkan bahwa kompetensi guru merupakan kemampuan guru dalam melaksanakan tugas-tugas sebagai pengajar yang dilakukan secara bertanggung jawab dan layak sehingga peserta didik dapat memperoleh pembelajaran dengan sebaik-baiknya.
Kompetensi yang dimiliki oleh setiap guru akan menunjukkan kualitas guru dalam mengajar. Kompetensi tersebut akan terwujud dalam bentuk penguasaan pengetahuan dan profesional dalam menjalankan fungsinya sebagai guru. Kompetensi yang diperlukan oleh seseorang tersebut dapat diperoleh baik melalui pendidikan formal maupun pengalaman.

2.         Macam-Macam Kompetensi
Kompetensi guru adalah seperangkat penguasaan kemampuan yang harus ada pada diri guru agar dapat mewujudkan kinerjanya secara tepat dan efektif. Untuk dapat menjadi guru yang memiliki kompetensi, maka diharuskan memiliki kemampuan untuk mengembangkan empat aspek kompetensi yang ada pada dirinya. Sebagaimana yang tercantum dalam Undang-Undang Guru dan Dosen No. 14 Tahun 2005 pasal 10 ayat 1, yaitu meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial dan kompetensi profesional yang diperoleh melalui pendidikan profesi.
Menurut Depdikbud (dalam Uno, 2011: 69) macam-macam kompetensi guru yang harus dimiliki oleh tenaga guru antara lain:
a.         Kompetensi Pedagogik, dalam Undang-undang No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen  dikemukakan kompetensi pedagogik adalah “kemampuan mengelola pembelajaran peserta didik”.  Depdiknas (2004:9) menyebut kompetensi ini dengan “kompetensi pengelolaan pembelajaran. Kompetensi ini  dapat dilihat dari kemampuan merencanakan program belajar mengajar, kemampuan melaksanakan interaksi atau mengelola proses belajar mengajar, dan kemampuan melakukan penilaian.
Seorang guru harus memenuhi beberapa syarat dalam proses ngajar mengajar yang dibekali dengan berbagai ilmu keguruan sebagai dasar, disertai pula seperangkat latihan keterampilan keguruan, dan pada kondisi itu pula ia belajar memersonalisasikan beberapa sikap keguruan yang diperlukan. Semua itu akan menyatu dalam diri seorang guru sehingga merupakan seorang berkepribadian, sikap dan keterampilan keguruan serta pengusaaan beberapa ilmu pengetahuan yang akan ia transformasikan pada anak didik atau siswanya, sehingga mampu membawa perubahan di dalam tingkah laku siswa itu.
b.        Kompetensi professional, artinya guru harus memiliki pengetahuan yang luas dari subject matter (bidang studi) yang akan diajarkan serta penguasaan metodologi dalam arti memiliki konsep teoritis mampu memilih metode dalam proses belajar mengajar.
Kemampuan profesional seorang guru adalah kemampuan yang mendukung terlaksananya tugas seorang guru dalam mencerdaskan anak didik. Dalam kemampuan profesional tersebut, mencakup hal-hal seperti: penguasaan mata pelajaran, pemahaman landasan dan wawasan keguruan, penguasaan materi, pembelajaran dan evaluasi.
Guru yang berprofesionalisme tinggi, pada dasarnya profesionalisme itu merupakan motivasi intrinsik sebagai pendorong untuk mengembangkan dirinya ke arah perwujudan professional.
PP Nomer 74 tahun 2008 menjabarkan bahwa kompetensi Profesional guru merupakan kemampuan guru dalam menguasai pengetahuan bidang ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni dan budaya yang diampunya yang sekurang-kurangnya meliputi penguasaan :
1)      Menguasai materi pelajaran secara luas dan mendalam sesuai dengan isi program satuan pendidikan, mata pelajaran, dan/atau kelompok mata pelajaran yang akan diampu
2)       Menguasai konsep dan metode disiplin keilmuan, teknologi, atau seni yang relevan, yang secara konseptual menaungi atau koheren dengan program satuan pendidikan, mata pelajaran, dan/atau kelompok mata pelajaran yang akan diampu. (Anonim. 2006. macam-macam-kompetensi-guru-dalam-uu-no. Tidak tersedia.  http://macam-macam-kompetensi-guru-dalam-uu-no.html)
c.         Kompetensi personal, atinya sikap pribadi yang mantap sehingga mampu menjadi sumber intensifikasi bagi subjek. Dalam hal ini berarti memiliki kepribadian yang pantas diteladani, mampu melaksanakan kepemimpinan seperti yang dikemukakan oleh Ki Hajar Dewantara, yaitu “Ing Ngrasa Sung Tulada, Ing Madya Mangun Karsa, Tut Wuri Handayani”.
Kemampuan personal guru adalah kemampuan internal yang berhubungan dengan kepribadiannya dalam menunjang tugas-tugas pembelajaran. Hal ini sangat berkaitan dengan kemampuan sosial seperti diuraikan sebelumnya. Karena kepribadian sebagai cermin individu merupakan media utama dalam melakukan komunikasi dan sosialisasi kepada masyarakat dan terutama anak didik.
Seorang guru yang tidak memiliki kemampuam personal yang baik, maka sudah tentu kemampuan sosialpun akan cacat, dan pada gilirannya akan mengganggu kinerja sebagai guru yang profesional, kemampuan personal yang penting bagi guru adalah berpikir positif, bermuka manis, dan senantiasa tersenyum, optimis, bertutur kata yang baik dan benar, berpenampilan menarik, dan memberi motivasi dan inspirasi kepada orang lain. Sebagaimana yang tercantum dalam Undang-Undang Guru dan Dosen No. 14 Tahun 2005 pasal 10 ayat 1, kompetensi personal adalah kemampuan kepribadian yang mantap, berakhlak mulia, arif, dan berwibawa serta menjadi teladan bagi peserta didik.
Kemampuan personal lebih menyangkut jati diri seorang guru sebagai pribadi yang baik, tanggung jawab, terbuka, dan terus mau belajar untuk maju. Kemampuan kepribadian (personal) mencakup kepribadian yang utuh, berbudi luhur, jujur, dewasa, peka, objektif, berwawasan luas, dapat berkomunikasi dengan orang lain. Kemampuan mengembangkan profesi seperti berpikir kreatif, kritis, reflektif dan mau belajar sepanjang hayat.
Guru itu bermoral dan beriman, hal ini jelas merupakan kompetensi yang sangat penting karena salah satu tugas guru adalah membantu anak didik bertaqwa dan beriman serta menjadi anak yang baik. Bila guru sendiri tidak beriman kepada Tuhan dan tidak bermoral, maka menjadi sulit untuk dapat membantu anak didik beriman dan bermoral.
Guru harus mempunyai aktualisasi diri yang tinggi, Aktualisasi diri yang sangat penting adalah sikap bertanggung jawab. Seluruh tugas pendidikan dan bantuan kepada anak didik memerlukan tanggung jawab yang besar. Pendidikan yang menyangkut perkembangan anak didik tidak dapat dilakukan seenaknya, tetapi perlu direncanakan/perlu dikembangkan, perlu dilakukan dengan tanggung jawab.
Sikap mau terus mengembangkan pengetahuan. Guru bila tidak ingin ketinggalan zaman dan juga dapat membantu anak didik terus terbuka terhadap pengetahuan, mau tidak mau harus mengembangkan sikap ingin terus maju dengan terus belajar.
d.        Kompetensi sosial, artinya guru harus menunjukkan atau mampu berinteraksi sosial, baik dengan murid-muridnya maupun dengan sesama guru dan kepala sekolah, bahkan dengan masyarakat luas.
Kompetensi sosial seorang guru adalah kemampuan yang menunjang pelaksanaan tugasnya sehari-hari. Hal ini karena secara fungsional tugas keguruan adalah tugas yang berhubungan dengan manusia bukan barang atau material yang bersifat statis. Dan seorang guru juga harus mampu menguasai kelas dan sekolah tempat ia mengajar, karena tanpa kemampuan sosial, maka efektifitas pencapaian tujuan pendidikan yakni memanusiakan manusia akan sia-sia. Dalam kemampuan sosial ini, mencakup hal-hal seperti: berempati kepada anak didik, beradaptasi dengan orang tua murid, turut terlibat dalam kegiatan kemasyarakatan di lingkungan sekitar sekolah, dan menjadi teladan bagi anak-anak serta masyarakat.
Sebagaimana yang tercantum dalam Undang-Undang Guru dan Dosen No. 14 Tahun 2005 pasal 10 ayat 1 kompetensi sosial adalah kemampuan guru untuk berkomunikasi dan berinteraksi secara efektif dengan peserta didik, sesama pendidik, tenaga pendidikan, orang tua peserta didik dan masyarakat sekitar.
Guru juga menjadi agen perubahan dalam masyarakat lewat dunia pendidikan dan juga gagasan. Hal ini dapat dilakukan bila guru peka terhadap masyarakat, menjadi kritis terhadap apa yang terjadi terlebih dalam persoalan ketidak adilan, kebenaran, hak asasi dan lain-lain. Guru lewat pembelajaran dan sikap hidupnya dapat membantu siswa menjadi agen perubahan masyarakat, tetapi mereka sendiri juga dapat melakukan secara aktif, terutama dalam masyarakat pedesaan dan juga masyarakat tradisional, seorang guru begitu dihargai dan diterima masyarakat. Guru banyak ditanyai warga masyarakat, diminta pertimbangan oleh warga, dan bahkan dijadikan panutan.
Selain itu ada beberapa macam kompetensi diantaranya yaitu:
a.         Kompetensi dasar, adalah kecakapan, kebisa-an atau keterampilan-keterampilan awal dan esensial yang harus dikuasai siswa untuk menguasai kompetensi-kompetensi yang lebih tinggi (Pengembangan diri).
Berbicara, membaca, menulis dan berhitung permulaan di kelas satu, merupakan kompetensi dasar bagi penguasaan kompetensi yang lebih tinggi dalam Bicalistung di kelas-kelas selanjutnya dan Bicalistung merupakan kompetensi dasar bagi penguasaan mata-mata pelajaran IPS, Bahasa, IPA, Matematika, dsb, di SD, SLTP, SLTA, dan perguruan tinggi.
Dalam konsep ini kompetensi dasar tidak hanya kompetensi yang harus dikuasai oleh anak untuk belajar lebih lanjut, tetapi juga yang harus dikuasai anak, remaja, dan orang dewasa untuk eksistensi dirinya.
b.        Kompetensi umum, merupakan penguasaan kecakapan dan keterampilan dalam kehidupan, baik dalam kehidupan keluarga, di sekolah, di masyarakat, ataupun di lingkungan kerja.
Contohnya seperti kecakapan menyebrang di tempat penyebrangan, dan mengendarai sepeda, dsb. Dalam Era Global,  penguasaan komputer, bahasa Inggris, informasi terbaru merupakan kompetensi umum yang harus dikuasai masyarakat saat ini karena ketidaktahuan  dalam penguasaan kompetensi tersebut dapat mengakibatkan ketertinggalan.
c.         Kompetensi akademik, merupakan kemampuan, kecakapan, keterampilan mengaplikasikan atau menerapkan teori, konsep, kaidah, prinsip model di dalam kehidupan.
Kompetensi ini berkenaan dengan penerapan dan pengembangan kecakapan keterampilan berfikir tahap tinggi yang meliputi berfikir analitis, sintesis, evaluatip, pemecahan masalah dan kreatifitas. Tidak hanya dituntut mengetahui teori, dan konsep-konsep yang diterima dalam berbagai bidang ilmu (IPA, IPS, Matematika, Bahasa, dsb) lebih dari itu juga harus mampu menerapkan dan menggunakannya dalam kehidupan, mampu mencari penyebab dan memecahkan masalah yang dihadapi, dan kalau mungkin mereka mampu menemukan hal-hal baru dengan demikian perlu ditegaskan bahwa kompetensi akademik tidak hanya dikembangkan pada jenjang pendidikan tinggi tetapi juga pada pendidikan menengah, bahkan pendidikan mendasar. Tentunya disesuaikan dengan tahap perkembangan dan kemampuan para siswa pada usianya.
Pengembangan kompetensi akademik membutuhkan banyak latihan sehingga guru-guru dituntut lebih kreatif dan inovatif menggunakan pendekatan dan metode-metode pembelajaran aplikatif. Latihan-latihan tersebut digunakan dalam mata pelajaran yang bersifat teoritis baik di sekolah umum, madrasah, atau sekolah kejuruan. 
d.        Kompetensi vokasional, merupakan kompetensi yang berkenaan dengan pengembangan kecakapan dan keterampilan praktis dalam satu bidang pekerjaan.
Bisa berkenaan dengan penguasaan kecakapan dan keterampilan kerja pada tahap pra kejuruan, dan tahap vokasional yang pengembangannya dilaksanakan dalam program pengajaran atau mata pelajaran praktik, di sekolah menengah kejuruan, program diploma maupun pendidikan dan latihan.
Kompetensi vokasional yang harus dikuasai pada lulusan kejuruan, diploma dan diklat harus lah kompetensi standar yang sesuai dengan standar kerja karena pengembangan kompetensi vokasional diarahkan pada penguasaan kompetensi kerja, dan perkembangan  tuntutan kerja yang semakin  tinggi.
e.         Kompetensi professional, merupakan penguasaan kecakapan kebisa-an, keterampilan akademik dan vokasional tingkat tinggi. Kompetensi ini berkenaan dengan penguasaan kemampuan intelektual, sosial, motorik tingkat tinggi, seperti proses berfikir abstrak, analisis-sintesis, evaluatif, pemecahan masalah, dan kreatifitas seperti keterampilan berkomunikasi, dan memimpin, keterampilan mengoprasikan alat berteknologi tinggi, dll. Kompetensi profesional dikembangkan melalui program-program pendidikan profesi dan spesialisasi. (Sukmadinata, 2004: 28-31)

C.      Keterkaitan Kompetensi dengan Guru
Kompetensi merupakan perpaduan dari pengetahuan, keterampilan, nilai dan sikap yang direfleksikan dalam kebiasaan berfikir dan bertindak. Kompetensi diartikan sebagai pengetahuan, keterampilan dan kemampuan yang dikuasai oleh seseorang yang telah menjadi bagian dari dirinya, sehingga ia dapat melakukan perilaku-perilaku kognitif, afektif, dan psikomotorik dengan sebaik-baiknya.
Kompetensi yang harus dikuasai peserta didik perlu dinyatakan sedemikian rupa agar dapat dinilai, sebagai wujud hasil belajar peserta didik yang mengacu pada pengalaman langsung. Peserta didik perlu mengetahui tujuan belajar, dan tingkat-tingkat penguasaan yang akan digunakan sebagai kriteria pencapaian secara eksplisit, dikembangkan berdasarkan tujuan-tujuan yang telah ditetapkan, dan memiliki kontribusi terhadap kompetensi-kompetensi yang sedang dipelajar. Penilaian terhadap pencapaian kompetensi perlu dilakukan secara objektif, berdasarkan kinerja peserta didik, dengan bukti penguasaan mereka terhadap pengetahuan, keterampilan, nilai dan sikap sebagai hasil belajar. (Sitimasruroh. 2009. kompetensi-guru. Tersedia. http://sitimasruroh.blogspot.com/2009/11/kompetensi-guru.html)
Dalam Kamus Umum Bahasa Indonesia, kompetensi berarti (kewenangan) kekuasaan untuk menentukan atau memutuskan sesuatu hal. Pengertian dasar kompetensi yakni kemampuan atau kecakapan. Kompetensi guru merupakan kemampuan seorang guru dalam melaksanakan kewajiban-kewajiban secara bertanggumg jawab dan layak. Kompetensi yang dimiliki oleh setiap guru akan menunjukkan kualitas guru dalam mengajar. Kompetensi tersebut akan terwujud dalam bentuk penguasaan pengetahuan dan profesional dalam menjalankan fungsinya sebagai guru. Artinya guru bukan saja harus pintar, tetapi juga harus pandai mentransfer ilmunya kepada peserta didik.
Profesionalisme Guru Istilah professional berasal dari profession, yang mengandung arti sama dengan occupation atau pekerjaan yang memerlukan keahlian yang diperoleh melalui pendidikan atau latihan khusus. Berbicara soal kedudukan guru sebagai tenaga profesional, akan lebih tepat kalau diketahui terlebih dahulu mengenai maksud kata profesi. Pengertian profesi itu memiliki banyak konotasi, salah satu diantaranya tenaga kependidikan, termasuk guru. Secara umum profesi diartikan sebagai suatu pekerjaan yang memerlukan pendidikan lanjut didalam science dan teknologi yang digunakan sebagai perangkat dasar untuk diimplementasikan dalam berbagai kegiatan yang bermanfaat. Dalam aplikasnya, menyangkut aspek-aspek yang lebih bersifat mental daripada yang bersifat manual work. Pekerjaan profesional akan senantiasa menggunakan teknik dan prosedur yang berpijak pada landasan intelektual yag harus dpelajari secara sengaja,terencana dan kemudian dipergunakan demi kemaslahatan orang lain. (Sitimasruroh. 2009. kompetensi-guru. Tersedia. http://sitimasruroh.blogspot.com/2009/11/kompetensi-guru.html)
Kompetensi seorang guru sebagai tenaga profesional kependidikan, ditandai dengan serentetan diagnosis, rediagnosis, dan penyesuaian yang terus-menerus. Dalam hal ini disamping kecermatan untuk menentukan langkah, guru juga harus sabar, ulet dan ”telaten” serta tanggap terhadap setiap kondisi, sehingga di akhir pekerjaannya akan membuahkan suatu hasil yang memuaskan.
Perlu ditegaskan bahwa selain faktor-faktor pengetahuan, kecakapan, keterampilan dan tanggap terhadap ide pembaharuan serta wawasan yang lebih luas sesuai dengan keprofesiannya, pada diri guru sebenarnya mash memerlukan persyaratan khusus yang bersifat mental. Persyaratan khusus ini adalah fakor yang menyebabkan seseorang itu merasa senang, karena merasa terpanggil hati nuraninya untuk menjadi seorang pendidik/guru. Oleh Waterink, faktor khusus itu disebut dengan istilah rouping atau ” panggilan hati nurani”. Rouping inilah yang merupakan dasar bagi seorang guru untuk melakukan kegiatannya. Profesionalisme dalam pendidikan perlu dimaknai he does his job well. Artinya, guru haruslah orang yang memiliki insting pendidik, paling tidak mengerti dan memahami peserta didik. Guru harus menguasai secara mendalam minimal satu bidang keilmuan. Guru harus memiliki sikap integritas profesional. Dengan integritas barulah, sang guru menjadi teladan atau role model. (Sitimasruroh. 2009. kompetensi-guru. Tersedia. http://sitimasruroh.blogspot.com/2009/11/kompetensi-guru.html)
Sebagai profesi, kemampuan guru ini erat kaitannya dengan keberhasilan guru sebagai seorang pendidik, apabila guru memiliki kemampuan mengajar dan berkompeten maka guru tersebut berpeluang menjadi pendidik yang profesional. Dalam rangka pengembangan sumber daya manusia, peran guru yang profesional punya andil dalam mewujudkannya cita-cita bangsa.
Kemampuan melaksanakan tugas-tugas yang menjadi tanggung jawab guru merupakan sebagian dari kompetensi profesionalisme guru. Ada tiga tugas guru sebagai profesi meliputi mendidik, mengajar dan melatih. Mendidik, berarti meneruskan dan mengembangkan nilai-nilai hidup. Mengajar, berarti meneruskan dan mengembangkan ilmu pengetahuan. Melatih, berarti mengembangkan keterampilan-keterampilan pada siswa. (Usman, 1995: 7)
Disamping  guru sebagai Change Agent yang berarti guru sebagai agen perubahan untuk pendidikan, Guru juga adalah semua orang yang berwenang dan bertanggungjawab terhadap pendidikan murid-murid, baik secara individual maupun klasikal, baik disekolah maupun di luar sekolah, ini berarti seorang guru minimal memiliki dasar-dasar kompetensi sebagai wewenang dan kemampuan dalam menjalankan tugas. Untuk itu seorang guru perlu memiliki kepribadian, menguasai bahan pelajaran dan menguasai cara-cara mengajar sebagai dasar kompetensi. Bila guru tidak memiliki kepribadian, tidak menguasai bahan pelajaran dan cara-cara mengajar, maka guru akan gagal menunaikan tugasnya, sebelum berbuat lebih banyak dalam pendidikan dan pengajaran. Oleh Karena itu, kompetensi mutlak dimiliki guru sebagai kemampuan, kecakapan atau keterampilan dalam mengelola kegiatan pendidikan. Dengan demikian kompetensi guru berarti pemilikan pengetahuan keguruan, dan pemilikan keterampilan serta kemampuan sebagai guru dalam melaksanakan tugasnya.
Kemampuan mengajar guru yang sesuai dengan tuntutan standar tugas yang diemban memberikan efek positif bagi hasil yang ingin dicapai seperti perubahan hasil akademik siswa, sikap siswa, keterampilan siswa, dan perubahan pola kerja guru yang makin meningkat, sebaliknya jika kemampuan mengajar yang dimiliki guru sangat sedikit akan berakibat bukan saja menurunkan prestasi belajar siswa tetapi juga menurunkan tingkat kinerja guru itu sendiri.
Untuk itu kemampuan mengajar guru menjadi sangat penting dan menjadi keharusan bagi guru untuk dimiliki dalam menjalankan tugas dan fungsinya, tanpa kemampuan mengajar yang baik sangat tidak mungkin guru mampu melakukan inovasi atau kreasi dari materi yang ada dalam kurikulum yang pada gilirannya memberikan rasa bosan bagi guru maupun siswa untuk menjalankan tugas dan fungsi masing-masing.
Kompetensi yang dimiliki oleh seorang guru sangat menentukan berhasil tidaknya suatu pembelajaran. Untuk menjadi seorang guru yang memiliki kompetensi, guru harus memiliki kemampuan untuk mengembangkan empat aspek kompetensi yang ada pada dirinya, yaitu kompetensi profesional, sosial, pedagogik dan personal. Karena keempat kompetensi tersebut sangat mendukung terlaksananya tugas seorang guru dalam mencerdaskan anak didik.
Guru adalah orang yang memberikan ilmu pengetahuan kepada anak didik. Guru dalam pandangan masyarakat adalah orang yang melaksanakan pendidikan di tempat-tempat tertentu, tidak mesti di lembaga formal, tetapi bisa juga di mesjid, mushalla, di rumah dan sebagainya. Guru menempati kedudukan tertinggi dalam masyarakat, kewibawaannya yang menyebabkan guru dihormati, sehingga masyarakat tidak meragukan figur guru. Masyarakat yakin bahwa gurulah yang dapat mendidik anak didik mereka agar menjadi orang yang berkepribadian mulia.
Guru adalah salah satu komponen manusiawi dalam proses belajar mengajar, yang ikut berperan dalam usaha pembentukan sumber daya manusia yang potensial dibidang pembangunan, oleh karena itu, guru yang merupakan salah satu unsur dibidang kependidikan harus berperan secara aktif dan menempatkan kedudukannya sebagai tenaga profesional, sesuai dengan tuntutan masyarakat yang semakin berkembang. Sebagaimana yang tercantum dalam Undang-undang Guru dan Dosen No. 14 Tahun 2005 pasal 2 ayat 1, guru mempunyai kedudukan sebagai tenaga profesional pada jenjang pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan formal yang diangkat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Dalam rangka ini guru tidak semata-mata sebagai "pengajar" yang melakukan transfer of knowledge, tetapi juga sebagai "pendidik" yang melakukan transfer of values dan sekaligus sebagai "pembimbing" yang memberikan pengarahan dan menuntun siswa dalam belajar. (Anonim. 2009. Profesionalisme-Guru. Tidak tersedia.  http://www.infoskripsi.com/Article/Profesionalisme-Guru.html)

DAFTAR PUSTAKA

Badudu, Zein. 1996. Kamus Umum Bahasa Indonesia. Jakarta: Pustaka Sinar Harapan.

Bakri, Syaiful. 1994. Prestasi Belajar dan Kompetensi Guru. Surabaya: Usaha Nasional.

Depdikbud. I985.  Program Akta Mengajar V-B Komponen Dasar Kependidikan Buku II, Modul Pendidikan Tenaga Kependidikan Berdasarkan Kompetensi. Jakarta: UT

Depdiknas. 2004. Standar Kompetensi Guru Sekolah Menengah Atas. Jakarta: Direktorat Tenaga Kependidikan

Mufid, Muhamad. 2009. Etika dan Filsafat Komunikasi. Jakarta: Kencana

Mulyasa, E. 2008. Standar Kompetensi dan Sertifikasi Guru. Bandung: PT Remaja Rosdakarya

Soetjipto, dan Kosasi, Raflis. 2009. Profesi Keguruan, Jakarta: Rineka Cipta

Sukmadinata,  Syaudih Nana. 2005. Kurikulum dan Pembelajaran Kompetensi. Bandung: Yayasan Kusuma

Surajiyo, Drs. 2010. Filsafat Ilmu. Jakarta: Bumi Aksara

Uno, Hamzah. 2011. Profesi Kependidikan. Jakarta: Bumi Aksara

Usman, Uzer. 1995.  Menjadi Guru Profesional. Bandung: PT Remaja Rosdakarya

Wahyudi, Kumorotomo. 1992. Etika Adminsitrasi Negara, Jakarta: Raja Grafindo Persada

Anonim. 2006. Fungsi dan peranan kode etik guru.Tidak Tersedia. http ://fungsi-dan-peranan-kode-etik-guru.html. diakses tanggal 5/04/2013. Pukul 14.00 WIB

Anonim. 2009. Profesionalisme-Guru.  Tidak tersedia.  http://www.infoskripsi.com/Article/Profesionalisme-Guru.html. diakses tanggal 5/04/2013. Pukul 14.00 WIB

Anonim. 2006. macam-macam-kompetensi-guru-dalam-uu-no. Tidak tersedia.  http://macam-macam-kompetensi-guru-dalam-uu-no.html. diakses tanggal 5/04/2013. Pukul 14.00 WIB






Sitimasruroh. 2009. kompetensi-guru. Tersedia. http://sitimasruroh.blogspot.com/2009/11/kompetensi-guru.html. diakses tanggal 5/04/2013. Pukul 14.00 WIB

Trisda, Egi. 2011. Objek Etika. Tersedia: http:/egitrisda.wordPress.comweblog /2011/07/21/objek-etika/. Diakses tanggal 27/02/2013 pukul 11.00 WIB

Tya. 2011. Etika Profesi. Tersedia: http://tya-tyatia17.blogspot.com/2011/10/makalah-etika-profesi.html. Diakses tanggal 05/03/2013 pukul 11.10 WIB


Tidak ada komentar:

Posting Komentar